Mahkamah Agung Korea Selatan membenarkan denda 1 triliun won yang dijatuhkan oleh Komisi Perdagangan Adil kepada Qualcomm selaku pembuat chip multinasional, dengan alasan menyalahgunakan posisinya yang dominan di pasar dan memaksakan kontrak yang tidak adil kepada produsen ponsel.
Mahkamah Agung pada Kamis (13/04) menolak banding Qualcomm Incorporated, Qualcomm Technology Incorporated, dan Qualcomm CDMA Technology Asia Pacific, dan mengonfirmasi keputusan bahwa disposisi Komisi Perdagangan Adil dapat dibenarkan.
Pada tahun 2016, Komisi Perdagangan Adil menjatuhkan denda sebanyak 1,311 triliun terhadap tiga perusahaan karena melanggar undang-undang persaingan negara dengan menolak menawarkan lisensi kepada produsen chipset dan menuntut biaya tinggi untuk paten yang digunakan oleh pembuat ponsel pintar.
Komisi itu menuduh Qualcomm telah menyalahgunakan posisinya dalam pasar komunikasi seluler.
Qualcomm dan anak perusahaannya mengajukan pembatalan perintah Komisi Perdagangan Adil pada tahun 2017 dan dua tahun kemudian Pengadilan Tinggi Seoul memutuskan bahwa delapan dari sepuluh perintah perbaikan dari badan negara itu sah dan jumlah denda dapat dibenarkan.
Mahkamah Agung menjelaskan, perbuatan Qualcomm adalah perbuatan yang menyulitkan kegiatan bisnis pihak lain dengan curang dan pihaknya telah menegaskan kembali dan menentukan kriteria untuk menentukan penyalahgunaan posisi dominan pasar.