Mahkamah Agung Korea Selatan telah memutuskan bahwa Google harus mengumumkan data pribadi pengguna Korea Selatan yang dibagikannya kepada badan intelijen Amerika Serikat (AS) dan pihak ketiga lainnya.
Mahkamah Agung pada hari Kamis (13/04) memenangkan bagian penggugat dalam sidang banding untuk pengungkapan informasi yang diajukan oleh 6 orang kembali ke Pengadilan Tinggi Seoul. Keputusan Mahkamah Agung itu dikeluarkan dalam 9 tahun sejak gugatan dimulai.
Mahkamah Agung menilai walau ada kesepakatan dengan pengadilan AS sebagai pengadilan yang kompeten, pengajuan gugatan di pengadilan domestik adalah sah dan ketentuan UU Jaringan Informasi dan Komunikasi yang menetapkan hak pengguna untuk melihat informasi pribadi yang diberikan juga diterapkan.
Dilanjutkannya, meski UU luar negeri memberlakukan kewajiban kerahasiaan pada penyedia layanan informasi dan komunikasi, ia harus membatasi atau menolak untuk memberikan informasi kepada konsumen dengan membatasi perihal yang akan diungkapkan.
Enam orang penuntut tersebut mengajukan gugatan pada tahun 2014, mengklaim bahwa Google memberikan informasi pribadi mereka kepada program pengawasan PRISM yang dikembangkan oleh Badan Keamanan Nasional AS.
Akan tetapi, Google menolak permintaan penuntut tersebut, pihaknya hanya memberikan informasi pengguna kepada lembaga pemerintah sesuai dengan UU dan tidak ingin menyebut pengguna tertentu ditunjuk untuk datanya diberikan kepada pihak yang meminta.
Sidang kedua menilai bahwa Google dan Google Korea, sebagai penyedia layanan informasi dan komunikasi, memiliki kewajiban untuk mengungkapkan status terkini dari penyediaan informasi pribadi, tidak termasuk hal-hal yang tidak diungkapkan.
Namun, diputuskan bahwa Google dapat menolak untuk melihat dan memberikan informasi tentang hal-hal yang diwajibkan oleh UU AS untuk tidak mengungkapkannya.