Revisi UU Manajemen Biji-bijian yang diveto oleh Presiden Yoon Suk Yeol akhirnya ditolak pada pleno Majelis Nasional Korea Selatan.
Majelis Nasional melakukan pemungutan suara ulang untuk revisi UU Manajemen Biji-bijian dalam pleno Majelis Nasional pada pada Kamis (13/04). Hasilnya revisi UU itu ditolak dengan 177 suara setuju dari 290 orang anggota parlemen hadir.
Sebelumnya, partai berkuasa Partai Kekuatan Rakyat (PPP) dan partai oposisi utama Partai Demokrat (DP) bersama ketua Majelis Nasional Kim Jin-pyo hingga Kamis (13/04) siang melakukan diskusi tertutup terkait pengajuan revisi UU itu ke sesi pleno tapi gagal mencapai kesepakatan.
Karena itu, DP meminta perubahan jadwal pada sesi pleno Majelis Nasional dan Ketua Majelis Nasional mengumumkan pengusulannya.
Akan tetapi, kebanyakan anggota parlemen dari PPP memberikan suara tolak hingga revisi UU Manajemen Biji-bijian tidak lulus pleno.
Untuk revisi UU yang diveto presiden dapat disahkan kembali, diperlukan suara setuju dari dua pertiga dari mayoritas anggota parlemen yang hadir.