Langkah penurunan pajak bahan bakar yang dijadwalkan berakhir pada akhir bulan ini diperpanjang selama empat bulan ke depan sampai akhir bulan Agustus mendatang.
Kementerian Strategi dan Keuangan Korea Selatan menyatakan pada hari Selasa (18/04) bahwa pihaknya memperpanjang langkah penurunan pajak bahan bakar sampai akhir bulan Agustus mendatang.
Dengan demikian, tingkat penurunan pajak bahan bakar terhadap bensin dipertahankan dengan 25%, serta diesel dan LPG Butane juga tetap dipertahankan dengan 37%.
Pajak bensin sebesar 205 won per liter diturunkan, serta pajak diesel dan LPG Butane masing-masing diturunkan 212 won per liter dan 73 won per liter.
Kementerian tersebut menyatakan bahwa langkah kali ini diambil untuk meringankan beban masyarakat biasa karena harga bahan bakar di dalam negeri Korea Selatan terus naik setelah pengumuman penurunan produksi minyak bumi oleh OPEC Plus.
Akibat kenaikan harga minyak internasional, harga bensin di dalam negeri Korea Selatan naik sampai 1.646,7 won per liter pada tanggal 14 April lalu dari sebelumnya 1.578 won.
Untuk memperpanjang penurunan pajak bahan bakar, dibutuhkan revisi peraturan pelaksanaan UU Pajak Lingkungan Hidup dan Energi Transportasi, serta UU Pajak Konsumsi Pribadi.
Pemerintah menyatakan akan menerapkan langkah tersebut mulai tanggal 1 Mei mendatang melalui pembahasan dengan kementerian terkait dan sidang kabinet tanggal 25 April mendatang.