Pemerintah Korea Selatan akan melakukan inspeksi khusus terhadap negara asal produk perikanan impor, di tengah meningkatnya kekhawatiran atas keputusan Jepang untuk membuang air yang terkontaminasi radioaktif dari Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Fukushima ke laut.
Kementerian Kelautan dan Perikanan, bersama Penjaga Pantai Korea Selatan mengumumkan pada hari Rabu (19/04) akan melakukan inspeksi gabungan selama dua bulan, terhitung mulai bulan Mei mendatang.
Pemerintah dijadwalkan akan memeriksa apakah importir, distributor, dan pengecer yang terdaftar dalam sistem manajemen riwayat distribusi dari Layanan Manajemen Kualitas Produk Perikanan Nasional Korea telah memberi label daerah asalnya dengan benar dan apakah mereka melanggar peraturan terkait.
Selama periode tersebut, pemerintah akan memeriksa terutama lima jenis ikan, termasuk scallop dan red sea breams serta sea squirt yang merupakan produk yang banyak diimpor dari negara lain tahun ini.
Pengusaha bisnis yang tidak mencantumkan daerah asalnya pada label akan dikenakan denda antara 50 ribu hingga 10 juta won. Sementara mereka yang sengaja salah mencantumkan sumber akan dihukum penjara 7 tahun atau denda maksimal 100 juta won.