Grup tembakau terbesar kedua di dunia, British American Tobacco (BAT) telah didenda sebesar 629 juta dolar Amerika Serikat (AS) karena melanggar sanksi AS dengan menjual produk tembakau ke Korea Utara dan melakukan penipuan bank.
BAT telah menjual tembakau dari tahun 2007 hingga 2017 ke Korea Utara, melalui salah satu anak perusahaannya di Singapura. Perusahaan itu juga bersekongkol untuk menipu lembaga keuangan AS ketika memproses transaksi.
Seperti yang diketahui, AS menerapkan serangkaian sanksi melawan Korea Utara untuk malarang perdagangan dan transkasi keuangan berdasarkan hukum.
Dalam sebuah pernyataan, BAT mengatakan telah menandatangani perjanjian penangguhan penuntutan dengan Departemen Kehakiman AS, dengan mengaku bersalah atas tindakan melanggar sanksi AS dalam serangkaian kegiatan bisnisnya di masa lalu.
Selain itu, pemerintah AS juga mengatakan tuntutan pidana terhadap bankir Korea Utara Sim Hyon-Sop, dan dua fasilitator China yang memfasilitasi penjualan tembakau ke Korea Utara, dengan menawarkan hadiah bagi mereka untuk informasi yang mengarah pada penangkapan mereka.
Departemen Kehakiman menuturkan, dari tahun 2009 hingga 2019 mereka membeli daun tembakau untuk produsen rokok milik negara Korea Utara dan memalsukan dokumen untuk mengelabui bank-bank AS agar memproses setidaknya 300 transaksi senilai sekitar 70 juta dolar AS.