Sebanyak 13 organisasi perawatan kesehatan dan medis yang mewakili dokter, asisten perawat dan lainnya, mengumumkan rencana untuk melakukan aksi mogok kerja bersama sebagai bentuk protes atas pengesahan Undang-Undang Keperawatan oleh Majelis Nasional pada hari Kamis (27/04).
Mereka mengatakan bahwa pihaknya akan menggelar aksi mogok kerja parsial mulai minggu depan dan dengan cepat menentukan tanggal aksi mogok tersebut. Termasuk Asosiasi Medis Korea, Asosiasi Perawat Praktisi Berlisensi Korea, Asosiasi Ahli Teknologi Medis Korea, dan Asosiasi Ahli Teknologi Medis Darurat Korea.
Pengumuman tersebut muncul beberapa jam setelah Majelis Nasional mengesahkan undang-undang yang menetapkan ruang lingkup tugas perawat serta revisi undang-undang medis yang mencabut lisensi dokter jika mereka dijatuhi hukuman penjara.
Kelompok ini mendesak Presiden Yoon Suk Yeol untuk memveto revisi lisensi dan undang-undang keperawatan, yang menurut para pendukungnya akan memberikan landasan hukum untuk memperbaiki kondisi kerja perawat.