Mulai bulan Mei ini, hanya rumah dengan jumlah deposit sewa perumahaan yang disebut 'Jeonse' kurang dari 90% dari nilai rumah, akan dapat mendaftarkan diri untuk dilindungi oleh asuransi jaminan pengembalian deposit Jeonse dari Korporasi Perumahan Korea dan Jaminan Perkotaan.
Kriteria berlangganan asuransi penjaminan atau deposit itu memang kini menjadi lebih ketat, seiring dengan meningkatnya tuntutan atas terjadinya penipuan Jeonse. Dengan menjadikan fakta, bahwa deposit Jeonse bahkan mematok nominal yang setara dengan harga rumah sebagai subjek jaminan asuransi.
Mulai hari Senin (01/05), Korporasi Perumahan Korea dan Jaminan Perkotaan memperketat kelayakan asuransi dari 100% menjadi 90% dalam hal rasio harga terhadap deposit perumahan.
Bahkan ketika menetapkan harga rumah, rasio penerapan harga rumah yang secara resmi dipublikasikan pun akan turun dari yang sebelumnya 150% hingga tahun lalu, menjadi 140% mulai tahun ini.
Itu berarti bahwa mulai bulan ini, hanya dapat berlangganan asuransi hingga 126% dari harga resmi rumah standar yang dipulibikasikan.