Komisi Upah Minimum membuka rapat pertama pada hari Selasa (02/05) untuk memutuskan upah minimum di tahun depan.
Banyak pihak yang memerhatikan apakah upah minimum tahun ini bisa melebihi dari batas 10 ribu won atau tidak.
Rasio kenaikan upah minimum dibandingkan tahun sebelumnya selama lima tahun terakhir mencapai 10,9% pada tahun 2019, 2,9% tahun 2020, 1,5% tahun 2021, kemudian 5% untuk tahun 2022 dan 2023. Sehingga apabila rasio kenaikan upah minimum kali ini melebihi 3,95%, upah minimum tahun depan bisa mencapai lebih dari 10 ribu won.
Serikat Kerja Korea Selatan menuntut sebesar 12 ribu won, lebih tinggi 24,7% dari pada tahun ini akibat kenaikan harga konsumen.
Namun, pihak perusahaan diperkirakan menuntut besaran upah yang sama dengan tahun ini akibat kondisi ekonomi yang tidak stabil.
Komisi Upah Minimum harus menyerahkan level upah minimum tahun depan sampai akhir bulan Juni mendatang kepada Menteri Perekrutan dan Ketenagakerjaan.
Namun, ada banyak kemungkinan dimana bisa melebihi batas waktu tersebut. Sehingga upah minimum tahun depan bisa ditetapkan pada akhir bulan Juni atau bulan Juli mendatang.
Rapat pertama dijadwalkan digelar pada tanggal 18 April lalu, namun pihak buruh menuntut pengunduran seorang komisaris publik, yaitu profesor Kwon Sun-won, sehingga rapat tersebut gagal digelar.
Pihak buruh mengklaim bahwa profesor Kwon pernah terlibat sebagai perancang revisi waktu kerja yang bisa mempekerjakan para buruh selama 69 jam seminggu, dan memimpin 'Pemeriksaan cepat' di dalam rapat Komisi Upah Minimum tahun lalu. Sehingga pembahasan yang adil tidak bisa dilaksanakan.