Bank Sentral Korea (BOK) mengatakan pada hari Selasa (02/05) bahwa Gubernur BOK Lee Chang-yong dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk kerja sama dalam mendorong penggunaan mata uang Won dan Rupiah pada transaski bilateral kedua negara.
Di bawah MoU tersebut, Korea Selatan dan Indonesia berencana akan membuat kondisi agar bank swasta dapat melakukan pembayaran melalui transaksi langsung dalam mata uang won dan rupiah. Hal tersebut mencakup transaksi berjalan, investasi langsung, serta transaksi ekonomi dan keuangan lainnya.
Seorang pejabat senior BOK menjelaskan bahwa, transaksi bilateral ini menjadi langkah signifikan dalam kerja sama keuangan kedua negara, dan pada akhirnya akan berkontribusi dalam mendorong perdagangan kedua negara. Karena kedepannya, dengan penggunaan mata uang lokal masing-masing negara yang lebih luas, perusahaan akan dapat memangkas biaya transaksi dan mengurangi risiko valuta asing.