Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Internasional

Indeks Kebebasan Pers 2023 Di Korsel Turun Empat Peringkat

Write: 2023-05-03 16:52:15Update: 2023-05-03 18:15:18

Indeks Kebebasan Pers 2023 Di Korsel Turun Empat Peringkat

Photo : YONHAP News

Korea Selatan mengalami penurunan empat peringkat selama satu tahun berdasarkan evaluasi lingkungan jurnalisme di 180 negara dan wilayah.

Melihat laporan 'Indeks Kebebasan Pers Global 2023' di setiap negara yang dirilis oleh Reporters Without Borders (RSF) pada hari Rabu (03/05) waktu setempat, indeks kebebasan pers di Korea Selatan turun empat peringkat dibandingkan tahun lalu, yang berada di peringkat ke-47.

Korea Selatan ditempatkan di kelompok "Memuaskan" tertinggi kedua, bersama dengan Amerika Serikat, Kanada, Australia, Inggris, Jerman, Prancis, Italia, dan Spanyol. Peringkat itu berada di atas tingkatan "Sangat serius", "Sulit", dan "Bermasalah", tetapi berada di bawah kelompok "Baik."

RSF menyebut Korea Selatan sebagai pemimpin dalam teknologi komunikasi dan merupakan negara demokrasi liberal yang menghormati kebebasan media dan pluralisme. Namun dinilai bahwa tradisi dan kepentingan bisnis di negara itu seringkali menghalangi jurnalis untuk memenuhi peran mereka sebagai pengawas.

Ditambahkan pula bahwa meskipun undang-undang tentang kebebasan informasi di Korea Selatan sesuai dengan standar internasional, tapi pencemaran nama baik masih dapat dihukum tujuh tahun penjara. Itu juga dapat menyebabkan media mencabut detail penting seperti nama individu dan perusahaan.

Norwegia tetap menduduki puncak daftar selama tujuh tahun berturut-turut, disusul oleh Irlandia dan Denmark. Cina turun empat peringkat ke peringkat 179, sementara Korea Utara tetap berada di peringkat terbawah di peringkat 180 diantara 180 negara yang disurvei, seperti tahun lalu.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >