Masa sosialisasi sistem laporan transaksi rumah sewa akan berakhir pada akhir bulan ini, sehingga bagi pihak yang menyewakan dan pihak penyewa yang tidak melaporkan transaksi rumahnya akan dikenakan sanksi denda.
Kementerian Pertanahan dan Transportasi Korea Selatan menyatakan pada hari Selasa (09/05) bahwa pihaknya akan menerapkan secara resmi sistem laporan transaksi rumah sewa mulai tanggal 1 Juni mendatang.
Sistem laporan transaksi rumah sewa adalah salah satu dari 'Tiga Undang Undang Sewa Menyewa' yang ditetapkan pada tanggal 31 Juli tahun 2020 lalu.
Menurutnya, apabila setoran deposito sewa perumahan melebihi 60 juta won atau biaya sewa rumah bulanan melebihi 300 ribu won, pihak yang menyewakan dan pihak penyewa harus wajib melaporkan isi kontrak tersebut dalam 30 hari setelah kontrak ditandatangani.
Pemerintah telah memberlakukan masa sosialisasi dalam pelaksanaan sistem tersebut selama satu tahun, terhitung mulai tanggal 1 Juni tahun 2021 lalu.
Namun, pada waktu itu masa pemerintahan yang baru dilantik menjabat, sehingga banyak pihak yang merevisi 'Tiga UU Sewa Menyewa' dan tingkat partisipasi laporan sukarela dinilai masih kurang. Sehingga masa sosialisasi kembali diperpanjang selama satu tahun ke depan.
Menurut UU tersebut, pihak yang menyewakan dan pihak penyewa harus melaporkan isi kontrak antara kedua belah pihak dalam 30 hari setelah kontrak dilaksanakan, ke pusat layanan masyarakat atau hompage khusus sistem manajemen transaksi properti di online.
Apabila melanggar kewajiban laporan tersebut, sanksi denda berupa maksimal 1 juta won akan dikenakan.
Pemerintah berharap bahwa transparansi dalam kontrak sewa rumah terjamin melalui pelaksanaan sistem laporan transaksi rumah sewa tersebut.
Namun, diperkirakan ada protes dari pihak yang menyewakan karena ada pertambahan pajak pendapatan hasil menyewakan, serta juga ada penipuan dimana menurunkan sewa rumah bulanan ke bawah 300 ribu won dengan menambahkan biaya manajemen rumah.