Para dokter dan asisten perawat menggelar aksi bersama kedua pada hari Rabu (10/05) sebagai bagian dari upaya untuk memprotes UU Keperawatan yang sudah diadopsi di Majelis Nasional Korea Selatan.
Sementara itu di sisi lain Asosiasi Perawat Korea pun melangsungkan aksi mogok makan tanpa batas waktu, dan mendesak untuk segera mengumumkan berlakunya UU Keperawatan.
Aliansi Medis untuk Kesejahteraan dan Kesehatan yang terdiri dari 13 unit menyatakan, skala aksi bersama kedua mereka akan lebih besar dibandingkan aksi pertamanya karena para pengasuh di fasilitas perawatan orang lansia pun turut bergabung dalam aksi. Serta sejumlah dokter di seluruh Korea Selatan yang mempersingkat waktu perawatannya.
Seperti aksi bersama pertama pada 3 Mei lalu, aksi bersama kedua kali ini tidak akan menimbulkan kekacauan besar. Karena dijalankan secara partisipasi sukrela, Namun diperkirakan beberapa gangguan dalam pengobatan berpotensi terjadi.
Sementara itu, Asosiasi Perawat Korea yang mendesak pengumuman UU Keperawatan melawan aksi bersama Aliansi Medis tersebut dengan aksi mogok makan. Lima orang pimpinan Asosiasi Perawat Korea sedang melakukan aksi mogok makan tanpa batas waktu sejak 9 Mei lalu.
Asosiasi itu berencana melakukan aksi berkelompok jika Presiden Yoon menerapkan hak untuk memveto rancangan UU Keperawatan.
Presiden Yoon dapat menerapkan hak untuk memveto rancangan UU Keperawatan dalam 15 hari sejak disampaikan ke pihak pemerintah pada tanggal 4 Mei lalu.