Badan Pengawas Keuangan Korea Selatan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia telah sepakat melaksanakan program pengiriman pekerja secara timbal balik mulai semester kedua 2023.
Badan Pengawas Keuangan Korea mengatakan pada hari Minggu (14/05), bahwa pihaknya telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan OJK Indonesia pada hari Jumat (12/05) waktu setempat untuk saling mengirimkan pekerja.
Ini merupakan pertama kalinya Badan Pengawas Keuangan Korea mengirim personel ke negara tertentu secara timbal balik.
Dengan melakukan program tersebut, badan itu mengharapkan dapat memperkuat kerja sama antara kedua negara melalui pemahaman mengenai sistem pengawasan keuangan kedua negara. Serta memberikan bantuan bagi lembaga keuangan lokal yang bersedia untuk masuk ke pasar modal Indonesia.
Diperkirakan pula bahwa, perluasan kerja sama dengan negara-negara di kawasan Asia Tenggara serupa, akan dapat meningkatkan bantuan bagi lembaga keuangan dalam negeri untuk maju ke Asia Tenggara ke depannya. Ketua Badan Pengawas Keuangan Lee Bok-hyeon pun berharap, agar hubungan kerja sama pengawasan bersama antara kedua badan keuangan dapat bergerak maju hingga satu level.
Sementara Ketua Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar menyampaikan bahwa program tersebut akan menjadi landasan demi semakin memperkuat sistem kerja sama pengawasan keuangan kedua negara.
Upacara penandatanganan MoU tersebut berlangsung di Indonesia dan turut dihadiri oleh pemimpin tujuh lembaga keuangan Korea Selatan, termasuk Ketua Badan Pengawas Keuangan Lee Bok-hyeon, pemimpin Bank Kukmin KB Lee Jae-geun dan pihak terkait lainnya.