Tarif listrik dan gas akan naik sebesar 5,3% terhitung mulai hari Selasa (16/05).
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menteri Energi Lee Chang-yang pada hari Senin (15/05), menyusul kesepakatan antara pemerintah dan Partai Kekuatan Rakyat yang berkuasa.
Dengan kenaikan tarif listrik sebesar 8 won per kilowatt-jam dan tarif gas sebesar 1,04 won per megajoule, rumah tangga yang terdiri dari empat orang diperkirakan akan membayar 7.400 won, atau sekitar 5 dolar dan 50 sen lebih banyak per bulan untuk kedua jenis utilitas tersebut.
Pemerintah telah menaikkan tarif listrik sebesar 13,1 won per kilowatt-jam pada kuartal pertama dengan defisit kumulatif Korea Electricity Power Corporation (KEPCO) yang dikelola negara sejak tahun 2021 mencapai 45 triliun won.
Tarif gas yang dibekukan setelah krisis harga pemanas pada musim dingin lalu, akan dinaikkan setelah biaya yang belum dibayar oleh Korea Gas Corporation (KOGAS) mencapai 11,6 triliun won pada akhir kuartal pertama.
Pemerintah juga mengumumkan langkah-langkah yang bertujuan untuk meringankan beban yang ditimbulkan oleh kenaikan harga ini pada kelompok-kelompok rentan menjelang musim panas. Seperti penangguhan kenaikan harga selama satu tahun dan perluasan kelayakan voucher energi.