Tarif listrik dan gas resmi naik mulai hari Selasa (16/05), sehingga rumah tangga yang beranggotakan empat orang harus membayar tambahan tarif listrik dan gas rata-rata 7.500 won per bulan.
Tarif listrik dan gas masing-masing naik 8 won kWh dan 1,04 MJ dengan meningkat 5,3% dari tarif sebelumnya.
Menurut jumlah penggunaan rata-rata dari rumah tangga yang beranggotakan empat orang, pihaknya membayar tambahan tarif listrik senilai 3 ribu won dan tarif gas senilai 4.400 won.
Keputusan kenaikan tarif energi untuk kuartal kedua (bulan April-Juni) tahun ini ditangguhkan selama satu setengah bulan, namun kenaikan tarif baru diterapkan mulai 16 Mei ini, bukan mulai bulan April lalu.
Pemerintah meminta pemahaman dari masyarakat atas kenaikan tarif listrik dan gas yang terpaksa diterapkan kali ini, dengan alasan untuk menormalkan pengelolaan perusahaan publik energi yang mengalami sedang kesulitan.
Dengan kenaikan tarif energi kali ini, kondisi pengelolaan fiskal perusahaan publik energi bisa diperbaiki.
Harga pembelian listrik dari Korporasi Tenaga Listrik Korea (KEPCO) mencapai 170,6 won dan harga penjualannya hanya mencapai 146,5 won. Sehingga dengan kenaikan tarif kali ini, selisih tersebut diharapkan bisa berkurang.
Pemerintah tidak menerapkan kenaikan tarif kali ini selama satu tahun ke depan terhadap 3,6 juta unit rumah tangga yang rentan. Seperti rumah tangga yang memiliki banyak anak, rumah tangga yang berpendapatan rendah, dan kalangan difabel.
Sementara itu untuk rumah tangga biasa, pemerintah menerapkan sistem 'Energy Cashback' yang bisa mendapatkan diskon maksimal 100 won per kWh apabila mengurangi konsumsi listrik.