Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Kelompok Perawat Gelar Aksi Berkelompok Atas Pelaksanaan Hak Veto Presiden

Write: 2023-05-16 16:03:18Update: 2023-05-16 16:16:46

Kelompok Perawat Gelar Aksi Berkelompok Atas Pelaksanaan Hak Veto Presiden

Photo : YONHAP News

Sejalan dengan lolosnya hak veto Presiden Yoon Suk Yeol terhadap UU Keperawatan, kelompok perawat mengumumkan akan menggelar tindakan berkelompok atau aksi kolektif sebagai bentuk respon akan hal tersebut.

Kelompok perawat segera membuka jumpa pers dan mengkrktik para politikus yang mengganggu pelaksanaan UU Keperawatan.  

Pihaknya mengumumkan akan mengambil aksi berkelompok untuk kembali mengesahkan UU Keperawatan, dan terus berjuang untuk membuat UU Keperawatan disahkan. 

Namun di sisi lain, Aliansi Medis Untuk Kesehatan dan Kesejahteraan yang terdiri dari dokter, asisten perawat dan lainnya, yang mendorong pencabutan UU Keperawatan menyambut baik pelaksanaan hak veto Presiden. Mereka juga menangguhkan aksi mogok kerja yang dijadwalkan pada hari Rabu (17/05) besok.  

Meski demikian mereka menyatakan penyesalan atas lolosnya revisi UU Pelayanan Medis yang mengandung pembatalan lisensi dokter yang melakukan tidakan kriminal.  

Sementara, Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan Korea Selatan akan menjelaskan hasil sidang kabinet dan mengusulkan langkah perbaikan status perawat pada hari Selasa (16/05). 

Diketahui sebelumnya, UU Keperawatan diloloskan di Majelis Nasional Korea Selatan pada akhir April lalu.

Isu penting yang diperdebatkan dalam UU Keperawatan tersebut adalah 'Perawatan di komunitas regional' dan batasan terhadap persyaratan asisten perawat. 

Para dokter dan asisten perawat menentang UU Keperawatan karena poin 'Perawatan di komunitas regional' yang memberikan wewenang berlebihan kepada perawat menimbulkan kekacauan. Hal itu dinilai karena ada kemungkinan para perawat bisa membuka klinik sendiri tanpa instruksi dokter, dan hal itu menimbulkan kekacauan dalam sistem pelayanan medis. 

Ditambahkan pula, status asisten perawat yang tercantum di dalam UU Keperawatan sebagai 'Tamatan SMA khusus urusan perawatan' atau 'Orang yang lulus pendidikan institut urusan perawatan' memperburuk status antara 'Perawat' dan 'Asisten perawat'.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >