Pemerintah Korea Selatan mengambil langkah hukum untuk mencegah batas waktu pencabutan gugatan kompensasi kerugian, akibat pengeboman kantor penghubung antarKorea oleh Korea Utara pada 3 tahun lalu.
Seorang pejabat Kementerian Unifikasi menyatakan pada hari Selasa (13/06) bahwa langkah tersebut akan diambil sebelum tanggal 16 Juni mendatang, dimana 3 tahun berlalu setelah pengeboman kantor penghubung antarKorea.
Diketahui gugatan kompensasi kerugian akan dicabut setelah 3 tahun kemudian pasca kerugian itu terjadi.
Untuk itu, pemerintah akan mengusulkan gugatan kerugian secara langsung atau melalui pihak lain sebelum tanggal 16 Juni mendatang, atau mengeluarkan perintah pemberian dana kompensasi.
Pada tanggal 16 Juni tahun 2020 lalu, Korea Utara mengebom kantor penghubung antar Korea sebagai protes atas pengiriman selebaran anti Korea Utara.