Pemerintah Korea Selatan melayangkan gugatan kompensasi kerugian peledakan gedung kantor penghubung antarKorea oleh Korea Utara pada tahun 2020 lalu, sebagai bentuk protes atas distribusi selebaran propaganda anti Pyongyang yang dilakukan oleh kelompok pembelot Korea Utara di Korea Selatan.
Kementerian Unifikasi Korea Selatan pada hari Rabu (14/06) telah menangguhkan batas waktu pencabutan gugatan ganti rugi yang akan segera berakhir setelah 3 tahun sejak terjadinya insiden tersebut.
Kementerian mengatakan pihaknya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Distrik Pusat Seoul untuk menuntut kompensasi kerugian terhadap Korea Utara sebesar total 44,7 miliar won sebagai ganti rugi atas properti negara Korea Selatan.
Seorang pejabat senior Kementerian Unifikasi menegaskan bahwa, pengeboman kantor penghubung antarKorea oleh Korea Utara tersebut merupakan pelanggaran yang jelas berdasarkan hukum.
Ia melanjutkan bahwa Kementerian akan dengan tegas menangani pelanggaran Korea Utara atas hak milik pemerintah dan masyarakat Korea Selatan.