Wakil Menteri Urusan Maritim dan Perikanan Korea Selatan Song Sang-geun menyatakan pada hari Jumat (16/06) bahwa apabila keamanan hasil perikanan dari Fukusima tidak dapat dibuktikan walaupun air terkontaminasi zat radioaktif PLTN Fukushima ditetapkan aman, pemerintah Korea Selatan tidak akan mencabut larangan impor hasil perikanan Fukushima.
Di dalam pengarahan singkat terkait pembuangan air terkontaminasi zat radioaktif PLTN Fukushima, Wakil Menteri Song menekankan bahwa pemerintah tidak mempertimbangkan pencabutan larangan impor hasil perikanan Fukushima Jepang sampai masyarakat Korea Selatan merasa aman dan wilayah Fukushima juga dibuktikan tetap aman dari radioaktif secara sains dan ilmiah.
Ditambahkan pula, larangan impor hasil perikanan dari delapan prefektur Jepang termasuk Fukushima, berbeda dengan pembuangan air terkontaminasi zat radioaktif. Larangan impor hasil perikanan berhubungan dengan keamanan hasil perikanan, bukan keamanan air yang terkontaminasi zat radioaktif.
Pada akhir-akhir ini, terdapat laporan media Jepang yang berisi bahwa tingkat caesium yang lebih tinggi 180 kali lipat daripada standar yang ditentukan, ditemukan pada seekor ikan yang ditangkap di laut Fukushima.
Pemerintah Korea Selatan telah melarang impor hasil perikanan dari delapan prefektur Jepang termasuk Fukushima mulai bulan September tahun 2013 lalu.
Pemerintah juga terus memeriksa tingkat caesium 134, caesium 137, idodine 131, dan lainnya terhadap hasil perikanan yang diimpor dari luar delapan prefektur. Apabila ditemukan dalam jumlah kecilpun, pemerintah Korea Selatan akan meminta surat sertifikat 17 jenis nuklida tambahan termasuk tritium.
Saat ini, masyarakat Korea Selatan dapat meminta pemeriksaan radioaktif terhadap hasil perikanan sebanyak satu kali dalam sepekan, dan pemerintah mengumumkan hasil pemeriksaan setelah memeriksa zat radioaktif dengan memilih 10 materi yang banyak diminta.
Kementerian Urusan Maritim dan Perikanan menyatakan bahwa pihaknya memeriksa zat radioaktif dari 54 jenis hasil perikanan sebanyak 137 kali di tahap produksi, mulai tanggal 9-15 Juni lalu, dan hasil pemeriksaan tersebut dinilai 'normal'.
Pihaknya juga melaksanakan 229 kali pemeriksaan zat radioaktif selama dua pekan lalu terhadap hasil perikanan di tahap distribusi, serta semuanya dinilai 'normal'.
Menghadapi peningkatan permintaan serupa di masa depan, Kementerian Urusan Maritim dan Perikanan akan menambahkan fasilitas pemeriksaan zat radioaktif sampai 53 unit dari 29 unit pada saat ini sampai semester pertama tahun depan.
Selain itu, pemerintah juga akan menggelar forum pemaparan dan penjelasan mengenai keamanan hasil perikanan di tiap daerah, serta mensosialisasikan informasi terkait melalui situs portal, layanan jejaring sosial (SNS), papan iklan, dan media publik lainnya.