Pemerintah Amerika Serikat (AS) mempertahankan sikapnya yang tetap mencantumkan Korea Selatan sebagai negara yang akan dipantau secara ketat untuk kebijakan valuta asing.
Kementerian Keuangan AS pada hari Sabtu (17/06) waktu setempat merilis laporan mengenai kebijakan valuta asingnya yang menempatkan tujuh negara termasuk Korea Selatan dalam daftar pantauan.
Korea Selatan tetap dalam daftar tersebut karena pertimbangan perdagangannya yang surplus dengan AS sebesar 37 miliar dolar.
Negara-negara yang dimasukkan ke dalam daftar pemantauan sesuai dengan indikasi perdagangan dalam kriteria saat ini, termasuk surplus perdagangan dengan AS. Hal tersebut mencakup barang dan jasa lebih dari 15 miliar dolar AS, surplus neraca berjalan lebih besar 3% dari PDB, dan pembelian bersih dolar lebih besar 2% dari PDB selama 8 dari 12 bulan.
Jika dua dari tiga kriteria yang disebutkan itu terpenuhi, maka negara tersebut menjadi negara tujuan untuk dipantau.
Dalam daftar pantauan tujuh negara, di dalamnya terdapat Korea Selatan, Cina, Swiss, Jerman, Malaysia, Singapura dan Taiwan.