Menurut Komite Sanksi Korea Utara di Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada hari Sabtu (17/06), komite telah merevisi 'Panduan Implementasi No. 7', yang merujuk pada sebuah dokumen yang menjelaskan prosedur pembebasan sanksi untuk bantuan kemanusiaan ke Korea Utara.
Melihat dokumen yang sudah direvisi itu, tercantum bahwa untuk bantuan kemanusiaan, pihak terkait tidak akan mendapatkan sanksi pembekuan aset, bahkan tidak menerima pengecualian kasus per kasus dari komite.
Demikian, prosedur untuk memberikan bantuan kemanusiaan bagi penduduk Korea Utara telah disederhanakan.
Sebelumnya, jika menyediakan bantuan kemanusiaan untuk Korea Utara tanpa adanya izin pengecualian dari negara anggota PBB, organisasi internasional dan LSM, maka pihaknya akan menerima sanksi pembekuan aset.