Kartu Tanda Penduduk (KTP) mobile yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan KTP biasa yang sudah ada, serta bisa menyimpannya di dalam telepon pintar akan diterapkan pada semester kedua tahun depan.
Kementerian Keamanan dan Administrasi Publik menyatakan pada hari Selasa (20/06) bahwa rancangan revisi UU Kartu Tanda Penduduk yang mengandung alasan penerbitan KTP mobile telah diloloskan di sidang kabinet hari Selasa.
Apabila rancangan tersebut diloloskan di Majelis Nasional Korea, maka masyarakat Korea Selatan bisa memiliki KTP mobile mulai semester kedua tahun depan, melalui waktu persiapan selama satu tahun ke depan.
Dengan KTP mobile, masyarakat bisa melakukan identifikasi diri, menerbitkan berbagai dokumen, membuka rekening atau meminjam uang di bank, dan berbagai hal lainnya.
Sistem KTP mobile akan diberlakukan secara resmi mulai semester kedua tahun depan, dimana warga Korea Selatan yang berusia 17 tahun ke atas sudah bisa mendapatkan KTP mobile tersebut.