Presiden AS Joe Biden telah mengumumkan kelanjutan status darurat nasional terkait Korea Utara di tengah ancaman nuklir dan rudal yang terus berlanjut serta risiko proliferasi.
Dalam sebuah pesan yang dikirim ke Kongres pada hari Selasa (20/06), presiden AS mengatakan bahwa ia membuat keputusan untuk memperpanjang status tersebut, dengan mengutip keberadaan dan risiko proliferasi bahan fisil yang dapat digunakan sebagai senjata di Semenanjung Korea.
Biden juga mencatat bahwa tindakan dan kebijakan provokatif, destabilisasi, dan represif Korea Utara terus menjadi ancaman yang tidak biasa dan luar biasa bagi keamanan nasional, kebijakan luar negeri, dan ekonomi AS.
Mengutip alasan-alasan tersebut, Biden mengatakan bahwa ia telah menetapkan bahwa keadaan darurat nasional terhadap Korea Utara perlu dilanjutkan.
AS pertama kali mengumumkan keadaan darurat nasional terkait Korea Utara pada tahun 2008 dan terus melanjutkan penetapannya setiap tahun sejak saat itu.