Kelemahan sistem pencegahan kekerasan terhadap anak di Korea Selatan kembali terungkap setelah terjadinya kasus bayi lahir tanpa akta kelahiran yang dibunuh dan ditelantarkan belakangan ini.
Menurut keterangan dari Kepolisian Korea Selatan pada hari Kamis (22/06), bahwa Kepolisian Daerah Gyeonggi Selatan sedang memeriksa seorang wanita berusia 30 tahun atas dugaan membunuh bayinya sendiri.
Wanita itu diduga langsung membunuh bayinya yang dilahirkan pada tahun 2018 dan 2019 kemudian menyimpannya di dalam kulkas di rumahnya di daerah Suwon.
Di kota Hwaseong, Provinsi Gyeonggi, pada hari Kamis (22/06), polisi menginvestigasi tentang bayi yang keberadaannya tidak dikonfirmasi.
Kasus kriminal seperti itu tidak dapat diketahui karena sistem pelaporan kelahiran yang tidak mengonfirmasi kelahiran bayi tanpa laporan kelahiran.
Orang tua bayi seharusnya melaporkan kelahiran bayi dalam waktu satu bulan setelah dilahirkan dan akan dikenakan denda jika tidak melaporkan. Namun, rumah sakit bersalin dan fasilitas medis tidak melaporkan kelahiran ke organisasi administrasi.
Badan Audit dan Inspeksi menemukan sekitar 2.000 bayi yang tidak dilaporkan setelah dilahirkan selama delapan tahun sejak 2015 hingga tahun lalu.
Pemerintah berencana mengoperasikan 'Sistem Pelaporan Kelahiran' untuk fasilitas medis dalam melaporkan kelahiran bayi ke pemerintah daerah agar mencegah bayi tanpa akta kelahiran, namun rencana tersebut belum terlaksana karena penentangan pihak medis.