Pihak serikat kerja meminta 12.210 won per jam sebagai upah minimum tahun depan.
Jumlah itu naik 26,9% dari tahun ini dan menjadi 2.551.890 won per bulan.
Sebelum pertemuan paripurna pada hari Kamis (22/06), para anggota Komisi Upah Minimum dari serikat kerja mengumumkan permintaan upah minimum tahun depan dalam jumpa pers di kantor pemerintah di Sejong.
Mereka mengatakan permintaan untuk kenaikan upah minimum dikarenakan peningkatan bebas biaya hidup kelompok rentan dan penurunan upah yang nyata.
Pihak serikat kerja melanjutkan, jika harga barang naik, kesulitan yang dirasakan kelompok rentan lebih besar karena peningkatan biaya makan dan rumah. Menurutnya, pengeluaran konsumsi rumah tangga berpendapatan tinggi 20% ke atas hanya meningkat 1,7% tahun lalu, sedangkan pengeluaran konsumsi rumah tangga berpendapatan rendah 20% ke bawah meningkat 3,2%.
Mereka juga menegaskan, menurut analisis Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi, tingkat kenaikan harga barang di Korea Selatan selama 2 tahun terakhir di Korea adalah 7,7% selama dua tahun terakhir, tetapi tingkat kenaikan upah minimum adalah 6,6% dan upah nyata sebenarnya telah menurun.
Selain itu, mereka juga mengatakan bahwa taraf pekerja berupah rendah terus menurun dari 23,5% pada tahun 2015, kemudian baru meningkat menjadi 16,9% tahun lalu. Hal itu menurutnya, menunjukkan bahwa distribusi pendapatan juga semakin memburuk.
Sebagai dasar penghitungan upah minimum, mereka menunjuk biaya hidup pekerja. Undang-undang Upah Minimum menetapkan biaya hidup sebagai salah satu kriteria penentu.
Biaya hidup nyata tahun 2022 yang diumumkan dalam bahan peninjauan Komisi Upah Minimum tahun ini adalah 2.041.000 won per bulan untuk pekerja belum menikah dan tinggal sendiri serta tidak mempunyai rumah sendiri. Jika diperhitungkan per jam, menjadi 11.500 won.
Pihak serikat kerja menerangkan gaji bulanan sebesar 2,55 juta won dan upah per jam sebesar 12.210 won didapatkan dengan pertimbangan biaya hidup nyata sebesar 2,41 juta won yang tercermin dalam tingkat kenaikan harga barang tahun ini sebesar 3,5%, dan jumlah rata-rata anggota keluarga seorang pekerja berupah minimum adalah 2,44 orang, bukan satu orang.
Di samping itu, pihak serikat kerja meminta agar pemerintah menyediakan langkah-langkah untuk membantu pedagang kecil seperti pengamanan keadilan dan transparan dalam transaksi pialang platform daring, pencegahan transaksi agen yang tidak adil, penurunan biaya kartu kredit, pemberian bantuan keuangan dan pajak, dan lain sebagainya.