Pemerintah Jepang memutuskan untuk kembali memasukkan Korea Selatan di dalam daftar putih dalam empat tahun pada hari Selasa (27/06), setelah mencabut Korea Selatan sebagai protes atas keputusan kompensasi Mahkamah Agung Korea Selatan terhadap korban kerja paksa warga Korea Selatan oleh Jepang.
Di dalam rapat kabinet hari Selasa, pemerintah Jepang menetapkan mosi merevisi peraturan perdagangan dan ekspor untuk memasukkan Korea Selatan dalam daftar putih, dimana mosi tersebut diberlakukan mulai tanggal 21 Juli mendatang.
Korea Selatan telah memasukkan Jepang di daftar putih pada tanggal 24 April lalu, sehingga dengan mosi merevisi peraturan Jepang kali ini, konflik akibat regulasi ekspor dua negara yang berlangsung mulai tahun 2019 telah selesai.
Kementerian Perindustrian dan Ekonomi Jepang telah menarik regulasi ekspor terhadap tiga bahan utama produksi semikonduktor untuk Korea Selatan pada bulan Maret lalu.
Konflik regulasi ekspor antara Korea Selatan dan Jepang dimulai setelah Jepang memprotes tinggi atas kompensasi Mahkamah Agung Korea Selatan yang membuat perusahaan Jepang memberikan kompensasi kepada para korban kerja paksa Korea pada tahun 2018 lalu.