Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Pemerintah Menggelar Survei Terhadap 2 Ribu Bayi Yang Kelahirannya Belum Dilaporkan

Write: 2023-06-27 15:30:11Update: 2023-06-27 15:32:56

Pemerintah Menggelar Survei Terhadap 2 Ribu Bayi Yang Kelahirannya Belum Dilaporkan

Photo : KBS News

Pemerintah menggelar survei secara menyeluruh terhadap 2 ribu anak yang kelahirannya tidak dilaporkan, walaupun terdapat catatan kelahiran di rumah sakit. 

Seorang pejabat dari Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan Korea Selatan menjelaskan bahwa, pihaknya bertujuan untuk menyelesaikan survei kali ini dalam waktu satu bulan melalui pelaksanaan survei bersama Direktorat Jenderal Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea (KDCA), Kepolisian, dan Pemerintah Daerah. 

Sebelumnya, Badan Audit dan Inspeksi Korea Selatan telah menemukan informasi terkait 2.236 orang anak yang kelahirannya tidak dilaporkan berdasarkan informasi vaksinasi Hepatitis B untuk bayi.

Menurutnya, empat anak telah meninggal dunia dan satu bayi dicurigai disembunyikan berdasarkan hasil suvei sampling terhadap 23 orang anak atau 1% dari seluruh bayi yang kelahirannya tidak dilaporkan tersebut. 

Namun, Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan tidak memiliki alasan hukum untuk menegaskan pelaporan kelahiran bayi atau mencari statusnya melalui informasi identitas ibu berdasarkan nomor bayi sementara. 

Dengan kata lain, tindakan medis terkait kelahiran atau persalinan ditangani oleh Koperasi Asuransi Kesehatan Nasional dan Badan Penilaian Asuransi Kesehatan, nomor bayi sementara diberikan oleh KDCA. Serta pelaporan kelahiran atau UU Pendaftaran Hubungan Keluarga ditangani oleh Kementerian Keamanan dan Administrasi Publik atau Kementerian Kehakiman, namun sistem untuk menggabungkan seluruh informasi tersebut belum tersedia. 

Karenanya Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan merevisi UU terkait agar bisa menegaskan pelaporan kelahiran bayi dengan menggunakan nomor bayi sementara. 

Sementara itu, subyek yang menerima survei kali ini adalah 2.236 orang anak yang lahir di lembaga medis selama 8 tahun sejak tahun 2015 lalu, serta telah memiliki nomor bayi sementara untuk vaksinasi setelah kelahiran, walaupun tidak memiliki nomor Kartu Tanda Penduduk akibat tidak adanya pelaporan kelahiran.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >