Mahkamah Agung menguatkan putusan pengadilan yang lebih rendah, dengan membebaskan Mantan Kepala Staf Kepresidenan Kim Ki-chun yang didakwa membuat dokumen resmi yang palsu.
Mantan Kepala Staf Kepresidenan pada Pemerintahan Park Geun-hye itu didakwa pada Maret 2018 lalu karena dugaan menyerahkan informasi yang salah terkait waktu melaporkan kepada Mantan Presiden Park pada saat terjadinya kasus tragedi Kapal Sewol 16 April 2014.
Mahkamah Agung menilai bahwa bagian yang menyatakan fakta tidak dapat dianggap salah, dan sisanya hanya pendapat dan dakwaan tidak ditetapkan.