Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Politik

416 Pejabat Publik Dikenakan Sanksi Karena Langgar UU Permohonan Ilegal

Write: 2023-06-29 15:12:49Update: 2023-06-29 15:16:53

416 Pejabat Publik Dikenakan Sanksi Karena Langgar UU Permohonan Ilegal

Photo : KBS News

Jumlah laporan pelanggaran UU Permohonan Ilegal yang diterima di instansi publik di setiap tingkat mencapai 1.400 kasus lebih pada tahun lalu. Jumlah pejabat publik yang mendapatkan sanksi karena melanggar UU itu lebih dari 400 orang, paling banyak sepanjang sejarah.

Menurut hasi pemeriksaan penerapan UU Permohonan Ilegal di instansi publik yang dirilis oleh Komisi Hak Sipil dan Anti Korupsi pada hari Kamis (29/06), sebanyak 1.404 pelanggaran dilaporkan pada tahun lalu, dimana kasus penerimaan barang berharga tergolong paling banyak mencapai 967 kasus, disusul oleh 369 kasus permohonan ilegal, dan 68 kasus penerimaan honorarium yang berlebih untuk kuliah umum.

Sebanyak 416 orang pejabat publik mendapat sanksi karena melanggar UU Permohonan Ilegal dan jumlah itu meningkat 30% jika dibandingkan dengan satu tahun sebelumnya.

Melihat jenis sanksinya, sanksi denda paling banyak, dengan total 289 orang, pembayaran biaya tambahan sanksi sebanyak 100 orang, dan 27 orang lainnya mendapat hukuman pidana.

Komisi Hak Sipil dan Anti Korupsi setiap tahun memeriksa pengelolaan UU Permohonan Ilegal.

Ketua Komisi Chung Seung-yun mengatakan bahwa pemeriksaan itu dilakukan untuk meningkatkan efektivitas UU Permohonan Ilegal dan memperkuat pendidikan untuk pejabat pencegah permohonan ilegal di setiap instansi, agar mereka tegas untuk menegakkan hukum.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >