Sistem pemberitahuan kelahiran bayi untuk menyelesaikan masalah anak yang tidak terdaftarkan tampaknya akan diloloskan dalam rapat paripurna Majelis Nasional pada hari Jumat (30/06) besok.
Namun, pemberlakuan aturan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan.
Bersama dengan sistem pemberitahuan kelahiran bayi, sistem pelaporan kelahiran tanpa nama untuk melindungi ibu hamil dan anak-anak juga akan dibahas kembali dalam rapat paripurna bulan Juli untuk menjawab kekhawatiran yang terjadi.
Amandemen yang disebut 'Sistem Pemberitahuan Kelahiran' memberikan kewajiban kepada lembaga medis untuk melaporkan kelahiran selain orang tua.
Jika tenaga medis mencatat informasi kelahiran, ketua lembaga medis wajib melaporkannya ke lembaga layanan peninjauan dan penilaian asuransi kesehatan dalam waktu dua minggu sejak hari bayi dilahirkan.
Lembaga layanan peninjauan dan penilaian asuransi kesehatan kemudian akan melaporkannya kepada kepala distrik. Apabila orang tua tidak melaporkan kelahiran bayi mereka dalam waktu satu bulan, maka kepala distrik dapat melakukan pelaporan bayi berdasarkan haknya.
Jika ketua lembaga medis tidak melaporkan kelahiran, maka tidak akan dikenakan sanksi.
Menurut partai berkuasa maupun oposisi, lembaga medis yang mengungkapkan keberatan administratif selama ini tidak akan dibebani, karena informasi kelahiran dikirim ke lembaga layanan peninjauan dan penilaian asuransi kesehatan dengan layanan satu pintu.
'Sistem Pelaporan Kelahiran Tanpa Nama' juga akan dibahas dalam rapat paripurna pada Juli mendatang untuk melengkapi tuntutan bahwa sistem itu mendorong ibu hamil menyerah untuk mengasuh anak dan melanggar hak anak untuk mengetahui orang tuanya.
Sementara itu, pemerintah telah mulai melakukan pemeriksaan keseluruhan terhadap sekitar 2.000 orang anak yang kelahirannya belum dilaporkan meskipun ada data kelahiran di rumah sakit.