Rancangan Undang Undang (RUU) 'Sistem Pemberitahuan Kelahiran' yang disediakan untuk mencegah masalah anak yang tidak terdaftarkan karena orang tuanya tidak melaporkan kelahiran anaknya, diloloskan di sidang paripurna pada hari Jumat (30/06).
Majelis Nasional Korea Selatan akan membuka rapat paripurna terakhir di sesi parlemen tambahan bulan Juni pada hari Jumat ini dan meloloskan RUU utama termasuk rancangan revisi UU Pendaftaran Hubungan Keluarga.
Menurut rancangan revisi yang disepakati oleh partai berkuasa dan oposisi pada hari Kamis (29/06), lembaga medis harus memberitahukan informasi kelahiran bayi dalam 14 hari setelah bayi dilahirkan ke lembaga layanan peninjauan dan penilaian asuransi kesehatan, dan kemudian lembaga tersebut akan melaporkan informasi itu ke pemerintah daerah.
Apabila orang tua tidak melaporkan kelahiran bayi selama lebih dari satu bulan, maka kepala pemerintah daerah akan memberitahukan pelaporan kelahiran ke ibu dalam 7 hari, dan kemudian kepala pemerintah daerah langsung yang melaporkan kelahiran bayi berdasarkan haknya melalui izin dari pengadilan.
Meskipun RUU tersebut diloloskan pada tahun ini, namun masa berlakunya ditangguhkan hingga satu tahun kemudian. Hal itu disebabkan karena masih ada proses lanjutan untuk menjalankan proses legislasi 'Sistem Pelaporan Kelahiran Tanpa Nama' dan membentuk sistem pendaftaran kelahiran bayi.