Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Politik

Pemerintah Serahkan Dana Kompensasi Korban Kerja Paksa Jepang

Write: 2023-07-04 14:22:42Update: 2023-07-04 14:30:25

Pemerintah Serahkan Dana Kompensasi Korban Kerja Paksa Jepang

Photo : YONHAP News

Kementerian Luar Negeri Korea Selatan memutuskan untuk menyerahkan atau mendeposit dana kompensasi terhadap empat orang korban kerja paksa oleh Jepang dan keluarga korban yang menolak langkah kompensasi pemerintah ke pengadilan. 

Kementerian Luar Negeri Korea Selatan menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan dana kompensasi terhadap sejumlah korban dan keluarga korban yang tidak menolak dana kompensasi meskipun ada upaya dari pemerintah dan yayasan. 

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan langkah bantuan melalui pihak ketiga pada tanggal 6 Maret lalu agar Yayasan Pendukung Koran Kerja Paksa Oleh Jepang di bawah Kementerian Keamanan dan Administrasi Publik memberikan dana kompensasi kerja paksa kepada 15 orang korban sebagai pengganti perusahaan Jepang yang saat itu berkuasa menjajah secara ilegal dan melakukan agresi perang.

Setelah itu, 11 orang diantara 15 orang korban kerja paksa menerima langkah pemerintah tersebut, namun dua orang korban yang masih hidup dan dua orang keluarga korban yang ditinggalkan menolak langkah pemerintah itu. 

Kementerian Luar Negeri Korea Selatan menyatakan bahwa dana kompensasi yang diserahkan ke pengadilan tidak dihilangkan, sehingga para korban kapan saja dapat menerimanya. 

Ditambahkan pula, pemerintah tetap akan berupaya agar empat orang korban dan keluarga korban bisa memahami pernyataan tersebut. 

Sementara itu, pihak korban yang menolak langkah pemerintah mengkritik pengumuman Kementerian Luar Negeri tersebut dan juga akan mempertimbangkan gugatan terkait proses deposit dana kompensasi oleh pemerintah. 

Pihak pengacara para korban mengatakan bahwa langkah deposit dana ke pengadilan dinilai tidak adil, sehingga pihaknya akan melakukan gugatan agar proses deposit dana tersebut dikonfirmasi tidak sah. 

Ditambahkan pula, apabila pihak korban terkait tidak mengizinkan pembayaran melalui pihak ketiga, maka dana kompensasi itu tidak boleh dibayar menurut UU Hukum Perdata, dan para korban telah mengirimkan surat konfirmasi yang berisi pihaknya menolak langkah pemerintah. 

Pihak korban mengklaim bahwa Kementerian Luar Negeri tidak menegaskan alasan hukum, dan juga mempertimbangkan proses gugatan terkait setelah menyaksikan perkembangan situasi dalam pekan ini.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >