Jumlah kasus tindak pidana narkoba yang ditangkap oleh otoritas investigasi Korea Selatan pada tahun lalu mencatatkan rekor tertinggi sepanjang masa.
Kejaksaan Agung mengumumkan jumlah pelaku narkoba yang ditangkap tahun lalu sebanyak 18.395 orang, merupakan angka tertinggi yang pernah ada. Angka tersebut melonjak 45,8% jika dibandingkan dengan tahun 2018 lalu saat kasus narkoba mencapai 12.000 kasus.
Terlebih lagi, kasus penyalahgunaan narkoba pada kalangan remaja saat ini menunjukkan peningkatan sebagaimana jumlah narapidana kasus narkotika di bawah usia 30-an tahun dibukukan sebanyak 10.988 kasus tahun lalu, mengalami kenaikan lebih dari dua kali lipat daripada tahun 2018 ketika mencapai 5.257 kasus.
Narapidana kasus narkotika pada kalangan remaja di bawah usia 19 tahun meroket lebih dari 11 kali lipat hanya dalam 10 tahun terakhir, dari yang sebelumnya 38 kasus pada 2012 menjadi 481 kasus tahun lalu.
Kejaksaan menunjukkan penyebab peningkatan kasus narkoba pada kalangan remaja serupa adalah peredaran obat terlarang yang dilakukan secara aktif dengan menggunakan internet, termasuk layanan jejaring sosial.
Jumlah warga negara asing yang terlibat dalam kasus narkoba di tahun lalu pun, mencapai rekor tertinggi dengan catatan 2.573 kasus. Terlebih kasus penyelundupan narkoba yang dilakukan oleh WNA pun meningkat dua kali lipat selama lima tahun terakhir.
Di tengah meningkatnya peredaran narkoba di dalam negeri, Kejaksaan Agung Korea Selatan telah kembali mengoperasikan satuan tugas penanganan kasus tindak pidana narkoba pada Mei lalu.