Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Politik

Pengadilan Tolak Permintaan Pemerintah Untuk Deposit Kompensasi Korban Kerja Paksa Jepang

Write: 2023-07-06 11:39:50Update: 2023-07-06 13:46:26

Pengadilan Tolak Permintaan Pemerintah Untuk Deposit Kompensasi Korban Kerja Paksa Jepang

Photo : YONHAP News

Pengadilan Korea Selatan kembali mengekang permintaan pemerintah untuk deposit kompensasi di pengadilan bagi para korban kerja paksa di masa penjajahan Jepang.

Keputusan pengadilan tersebut berdasarkan Undang-Undang Perdata yang mengatakan bahwa pihak ketiga tidak dapat membayar jika pihak bersangkutan menolak.

Pengadilan Distrik Suwon tidak menerima permintaan deposit pemerintah untuk keluarga korban mendiang Jeong Chag-hee dan Park Hae-ok berdasarkan pasal 469 UU Perdata, jika pihak bersangkutan menolak, maka pihak ketiga tidak dapat melunasi.

Menurut pengadilan, karena keluarga korban telah menyatakan penolakan yang jelas, maka syarat untuk penggantian pihak ketiga yang diatur oleh UU Perdata tidak terpenuhi.

Sebelumnya, Pengadilan Distrik Gwangju juga menolak permintaan pemerintah untuk melakukan deposit bagi Yang Geum-deok dengan alasan yang sama.

Meskipun pemerintah mengajukan keberatan, namun pihak petugas tidak menerimanya dengan mengatakan "tidak ada alasan", sehingga pengadilan akhirnya memutuskannya melalui sidang.

Karena permintaan pemerintah untuk deposit ditolak oleh pengadilan secara berturut-turut, maka kemungkinan besar percobaan pemerintah untuk melakukan upaya deposit kompensasi itu gagal.

Bahkan, apabila pengadilan menerima permintaan deposit melalui sidang, pihak korban akan melawan kembali dengan gugatan untuk membatalkan deposit tersebut.

Para korban kerja paksa di masa penjajahan Jepang yang telah dapat menerima kompensasi setelah puluhan tahun berjuang terhadap perusahaan penjahat perang Jepang, kini harus menghadapi pertarungan hukum yang panjang dengan pemerintah Korea Selatan, bukan dengan perusahaan Jepang.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >