Pihak buruh dan manajemen pada hari Selasa (11/07) mengungkapkan penyesuaian terbaru mereka saat mencoba untuk menetapkan upah minimum tahun depan.
Dalam rapat pleno ke-12 Komisi Upah Minimum di kompleks pemerintahan di Kota Sejong, perwakilan buruh mengusulkan kenaikan upah minimum tahun depan menjadi 11.540 won per jam, sementara pihak manajemen mengusulkan 9.720 won.
Penyesuaian terbaru ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan oleh kedua belah pihak dan selisih antara kedua belah pihak telah menyempit dari yang semula 2.590 won menjadi 1.820 won.
Panel trilateral yang terdiri dari sembilan perwakilan masing-masing dari pihak buruh, manajemen dan masyarakat umum telah melewati batas waktu untuk menetapkan tingkat upah tahun depan.
Mereka harus menyerahkan tarif yang telah ditetapkan kepada Menteri Tenaga Kerja pada pertengahan bulan ini agar Menteri dapat mengumumkan tarif tersebut pada tanggal 5 Agustus mendatang.