Korea Broadcasting System (KBS) pada hari Rabu (12/07) mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) atas langkah pemerintah untuk memisahkan pengumpulan iuran penyiaran publik dari tagihan listrik rumah tangga.
KBS mengklaim bahwa pemberlakuan revisi peraturan sudah diloloskan tanpa adanya diskusi terbuka dan pertimbangan untuk kepentingan publik. Bahkan upaya serupa secara mendasar melanggar hak dasar di bawah Konstitusi untuk 'kebebasan penyiaran'.
Terlebih lagi, KBS mengatakan bahwa aduan itu dimaksudkan untuk memverifikasi apakah perubahan itu berpotensi merusak nilai konstitusional penyiaran publik sebagaimana metode pengumpulan iuran diubah hanya dengan keputusan kabinet, bukan dengan berdasarkan undang-undang.
Pihak KBS melanjutkan bahwa MK pun sebelumnya sudah mengambil keputusan bahwa cara pungutan iuran penyiaran publik merupakan hal yang diputuskan oleh Majelis Nasional.
Disebutkan bahwa rumah tangga yang masih diwajibkan oleh undang-undang untuk membayar iuran, akan mengalami kesulitan karena harus membayarnya secara terpisah dari tagihan listrik.
KBS juga meminta peninjauan kembali karena jika pendapatan dari pengumpulan iuran akan anjlok tanpa adanya tanggapan alternatif, maka pengoperasian penyiaran bencana dan stasiun penyiaran lokal, serta dukungan bagi Education Broadcasting System (EBS) yang merupakan kewajiban berdasarkan UU penyiaran pun tidak akan dimungkinkan.
Sebelumnya pada hari Selasa (11/07) presiden Yoon Suk Yeol telah menyetujui revisi peraturan pelaksanaan yang memisahkan pemungutan iuran untuk KBS dan EBS dari tagihan listrik rumah tangga.