Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Pengadilan Banding Putuskan Visa Penyanyi Korea-Amerika Yang Ditolak

Write: 2023-07-13 17:56:58Update: 2023-07-13 18:00:13

Pengadilan Banding Putuskan Visa Penyanyi Korea-Amerika Yang Ditolak

Photo : KBS News

Pengadilan banding telah memutuskan untuk menolak keputusan pemerintah Korea Selatan yang menolak visa bagi penyanyi Korea-Amerika, Yoo Seung-jun, yang juga dikenal sebagai Steve Yoo. 

Pengadilan Tinggi Seoul pada hari Kamis (13/07) membatalkan keputusan pengadilan dalam gugatan yang diajukan Yoo terhadap konsul jenderal Korea Selatan di Los Angeles dan berpihak pada penggugat, serta memerintahkan pemerintah untuk membatalkan keputusannya. 
 
Diketahui sebelumnya, Yoo dilarang untuk masuk ke Korea Selatan sejak tahun 2002 setelah ia memperoleh kewarganegaraan AS dalam upaya untuk menghindari wajib militer. Dia mengajukan gugatan pertamanya pada tahun 2015 ketika dia ditolak mendapatkan visa untuk warga Korea di luar negeri, dan pada akhirnya memenangkan kasus ini karena Mahkamah Agung pada saat itu memutuskan bahwa penolakan tersebut dinilai melanggar hukum. 
 
Namun, sang penyanyi kembali ditolak untuk mendapatkan visa, dan kemudian ia mengajukan gugatan kedua pada tahun 2020 dengan mengutip putusan pengadilan tertinggi. 
 
Otoritas diplomatik berpendapat bahwa putusan Mahkamah Agung bukanlah perintah untuk mengeluarkan visa, melainkan menemukan kesalahan pada kurangnya legalitas prosedural dalam penolakan visa. 
 
Pengadilan tinggi mengatakan bahwa meskipun visa dapat ditolak bagi siapa saja yang melepaskan kewarganegaraan Korea Selatan dengan tujuan menghindari wajib militer, alasan seperti itu hanya berlaku hingga usia 38 tahun ketika wajib militer berakhir. 
 
Yoo telah melewati usia wajib militer pada saat gugatannya diajukan pada tahun 2015 lalu.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >