Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Politik

Kemenlu Korsel Jatuhkan Sanksi Tunggal Untuk Korea Utara

Write: 2023-07-14 14:30:53Update: 2023-07-14 15:02:19

Kemenlu Korsel Jatuhkan Sanksi Tunggal Untuk Korea Utara

Photo : YONHAP News

Kementerian Luar Negeri Korea Selatan memberikan sanksi tunggal kepada empat orang individu dan tiga institusi Korea Utara.

Kemenlu menyatakan pada hari Jumat (14/07) bahwa pihaknya menunjuk empat orang individu dan tiga institut Korea Utara yang terlibat dalam pengembangan nuklir dan misil, serta penyediaan modalnya sebagai subyek penerima sanksi tunggal dalam manajemen peluncuran rudal balistik jarak jauh Korea Utara yang mengancam perdamaian dan keamanan dunia internasional termasuk Semenanjung Korea. 

Di antara penerima sanksi tunggal kali ini, terdapat Direktur Biro Politik Umum Tentara Rakyat Jong Kyong-thaek, mantan Direktur Departemen Propaganda dan Agitasi Partai Buruh Pak Kwang-ho, serta Pak Hwa-song dan Hwang Kil-su yang bekerja di cabang Korporasi Perdagangan Korea Paekho di Republik Demokratik Kongo. 

Sementara itu 3 institut yang menerima sanksi adalah Chilsong Trading Corporation yang dikelola oleh rezim Korea Utara, Korea Paekho Trading Corporation, dan Congo Aconde SARL yang terlibat dalam transaksi mesin, pengiriman buruh Korea Utara, hingga penyediaan dana pengembangan misil dan nuklir. 

Kementerian Luar Negeri Korea Selatan menyatakan bahwa pihaknya terus menegaskan akan selalu ada konsekuensi dari provokasi Korea Utara, sehingga tetap akan meningkatkan kerja sama erat dengan dunia internasional agar Korea Utara menghentikan tindakan peningkatan ketegangan dan berdialog kembali. 

Dengan langkah kali ini, maka jumlah subyek penerima sanksi yang ditunjuk oleh Korea Selatan sejak bulan Oktober lalu bertambah menjadi 49 orang individu dan 50 unit institusi.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >