Pihak buruh dan perusahaan secara signifikan telah mempersempit selisih dalam upaya mereka untuk menyepakati upah minimum tahun depan.
Menurut Komisi Upah Minimum Tripartit yang juga melibatkan anggota masyarakat umum pada hari Kamis (13/07) bahwa, perwakilan buruh dan perusahaan mengusulkan upah minimum masing-masing sebesar 10.620 won per jam dan 9.785 won per jam.
Angka tersebut merupakan kenaikan 10,4% dan 1,7% dari angka tahun ini, yaitu 9.520 won, atau sekitar 7,5 dolar AS per jam.
Proposal terbaru ini merupakan konsesi yang relatif substansial dari pihak buruh dari permintaan awal mereka sebesar 12.210 won per jam, sementara pihak perusahaan pertama kali menyerukan agar tarif tersebut dibekukan.
Komisi akan mencoba untuk menyelesaikan kesepakatan tentang upah 2024 pada pertemuan berikutnya di hari Selasa (18/07) mendatang, yang akan menjadi rekor untuk periode peninjauan terpanjang selama 109 hari.