Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Politik

Rancangan Revisi UU Tindakan Kriminal Diloloskan Di Sidang Paripurna

Write: 2023-07-18 16:23:41Update: 2023-07-18 16:45:34

Rancangan Revisi UU Tindakan Kriminal Diloloskan Di Sidang Paripurna

Photo : YONHAP News

Rancangan revisi Undang Undang Tindakan Kriminal yang dapat menghukum pelaku tindakan pembunuhan dan pembuangan bayi dengan tindakan pembunuhan dan pembuangan yang biasa, diloloskan dalam sidang paripurna parlemen pada hari Selasa (18/07). 

Majelis Nasional Korea Selatan membuka sidang paripurna dan meloloskan rancangan revisi UU tersebut dengan 252 suara setuju dan 8 suara abstain. 

Menurut RUU, tindakan pembunuhan dan pembuangan bayi dicabut, dan tindakan pembunuhan dan pembuangan bayi yang biasa atau umum diterapkan ketika ada kasus pembunuhan atau pembuangan bayi. 

Di dalam UU Tindakan Kriminal, pelaku pembunuhan yang biasa dijatuhi hukuman eksekusi, hukuman penjara seumur hidup, hukuman penjara lebih 5 tahun, serta pelaku pembuangan bayi menerima hukuman penjara maksimal 3 tahun dan hukuman denda maksimal 5 juta won. 

Namun, pelaku pembunuhan bayi hanya menerima hukuman penjara maksimal 10 tahun, dan pelaku pembuangan bayi juga menerima hukuman penjara maksimal 2 tahun atau hukuman denda maksimal 3 juta won. 

Sejalan dengan lolosnya rancangan RUU Tindakan Kriminal, revisi UU dilaksanakan untuk pertama kali sejak tahun 1953 lalu.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >