Kebuntuan mengenai upah minimum tahun depan telah terpecahkan, karena panel memilih angka 9.860 won per jam, atau naik 2,5% dari 9.520 won tahun ini.
Komisi Upah Minimum, yang terdiri dari 9 orang perwakilan dari pelaku usaha, buruh, dan masyarakat umum, memutuskan tingkat upah baru tersebut sekitar pukul 6 pagi hari Rabu (19/07) setelah melakukan diskusi maraton semalaman.
Komisi tersebut menentukan tingkat upah minimum dalam sebuah pemungutan suara di tengah kebuntuan yang berkepanjangan antara pihak buruh dan pengusaha yang tidak dapat diatasi dengan kesepakatan.
Proposal terakhir dari pihak buruh adalah upah minimum 2024 sebesar 10.000 won per jam, sementara pihak pengusaha mengusulkan 9.860 won, yang akhirnya dimenangkan dengan 17 suara berbanding 8 suara untuk upah buruh, dengan satu anggota abstain.
Komisi saat ini terdiri dari 26 anggota karena salah satu perwakilan dari pihak buruh ditangkap dan diberhentikan.