Indonesia menyatakan tekad dan niatnya untuk menjadi anggota Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) sampai tahun 2026 mendatang.
Menurut harian Indonesia, Kompas pada hari Jumat (21/07), bahwa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah menyampaikan Indonesia telah siap untuk menjadi anggota OECD di dalam pembicaraan melalui telepon dengan Sekretaris Jenderal OECD Mathias Cormann.
Menteri Airlangga Hartarto mengatakan bahwa Indonesia bertekad untuk menjadi negara anggota OECD ketiga di Asia setelah Jepang dan Korea Selatan sampai tahun 2026 mendatang.
Sekjen Cormann menilai bahwa Indonesia memiliki prestasi tinggi dengan mengalami pertumbuhan yang berkelanjutan di tengah kemerosotan ekonomi global, dan juga telah berhasil menggelar KTT G20 pada tahun lalu.
Menteri Airlangga meyakini, dengan masuknya Indonesia sebagai anggota OECD dapat membantu untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional karena OECD membantu penyediaan kebijakan ekonomi Indonesia.
Sebelumnya, Indonesia pernah ditunjuk sebagai mitra utama OECD pada tahun 2007 lalu.
OECD didirikan pada tahun 1961 lalu untuk memperketat kerja sama ekonomi antarnegara, dan saat ini, 38 negara di dunia telah menjadi anggota OECD.
Untuk menjadi anggota OECD, Indonesia harus meminta proses pendaftaran secara resmi dan dievaluasi oleh 22 unit komite di bawah OECD.
Apabila Indonesia dinilai telah memenuhi syarat OECD dari segi legislasi, kebijakan, kebiasaan, dan lainnya, maka OECD akan mengundang Indonesia sebagai negara anggota resmi dan akhirnya menjadi anggota setelah menerima pengesahan parlemen.