Kantor Kepresidenan merekomendasikan pelaksanaan revisi aturan terkait unjuk rasa, dengan mengatakan bahwa tingkat persetujuan melebihi 70% dalam hasil 'debat nasional', yang memperkuat sanksi untuk aksi unjuk rasa dan demonstrasi.
Dengan demikian, melalui hal itu diharapkan dapat mendorong untuk memperkuat peraturan terkait terhadap aksi pendudukan jalan raya dan timbulnya kebisingan dengan menggunakan pengeras suara, serta pengendalian terhadap aksi unjuk rasa yang terus dilakukan hingga larut malam dan dini hari.
Menurut Kantor Kepresidenan, sebanyak 71% menyetujui revisi aturan untuk memperkuat sanksi dan persyaratan terkait aksi unjuk rasa, sebagai hasil penghitungan 182.000 suara dalam pemungutan suara yang dilakukan melalui situs internet selama tiga minggu pada bulan Juni lalu. Sementara 82% juga menyampaikan keluhan atas adanya kerugian akibat aksi demonstrasi yang berlebihan.
Kantor Kepresidenan telah merekomendasikan revisi aturan terkait kepada pihak Kepolisian Korea Selatan.