Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Revisi UU Penyakit Menular Telah Disahkan Dalam Rapat Kabinet

Write: 2023-08-02 14:28:42Update: 2023-08-02 15:54:53

Revisi UU Penyakit Menular Telah Disahkan Dalam Rapat Kabinet

Photo : YONHAP News

Revisi Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanggulangan penyakit menular telah disahkan dalam rapat dewan kabinet yang digelar pada hari Selasa (01/08). Revisi aturan tersebut akan menjadi dasar untuk merevisi turunnya peringkat COVID-19. 

Direktorat Jenderal Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea (KDCA) kini tengah melakukan prosedur pemberitahuan tentang revisi aturan mengenai penyesuaian tahap krisis COVID-19 yang turun dari kategori penyakit menular kelas 2 menjadi kelas 4.

Dengan disahkannya pemberitahuan revisi aturan itu dalam rapat kabinet, tindakan-tindakan untuk melonggarkan aturan karantina tahap kedua dari pemerintah, diperkirakan akan dijalankan dalam bulan Agustus ini. Hal itu mencakup kewajiban untuk mengenakan masker akan dicabut sepenuhnya, dan pemberian berbagai subsidi terkait juga akan dihentikan.

Jika aturan terkait direvisi, maka kedepannya COVID-19 akan dikendalikan sebagai penyakit menular kelas 4 yang meliputi flu, infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan penyakit tangan kaki mulut (PTKM).

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >