Revisi Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanggulangan penyakit menular telah disahkan dalam rapat dewan kabinet yang digelar pada hari Selasa (01/08). Revisi aturan tersebut akan menjadi dasar untuk merevisi turunnya peringkat COVID-19.
Direktorat Jenderal Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea (KDCA) kini tengah melakukan prosedur pemberitahuan tentang revisi aturan mengenai penyesuaian tahap krisis COVID-19 yang turun dari kategori penyakit menular kelas 2 menjadi kelas 4.
Dengan disahkannya pemberitahuan revisi aturan itu dalam rapat kabinet, tindakan-tindakan untuk melonggarkan aturan karantina tahap kedua dari pemerintah, diperkirakan akan dijalankan dalam bulan Agustus ini. Hal itu mencakup kewajiban untuk mengenakan masker akan dicabut sepenuhnya, dan pemberian berbagai subsidi terkait juga akan dihentikan.
Jika aturan terkait direvisi, maka kedepannya COVID-19 akan dikendalikan sebagai penyakit menular kelas 4 yang meliputi flu, infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan penyakit tangan kaki mulut (PTKM).