Upah minimum tahun depan telah ditetapkan sebesar 9.860 won per jam atau gaji bulanan dengan nilai 2.060.740 won.
Kementerian Perekrutan dan Ketenagakerjaan Korea menyatakan pada hari Jumat (04/08) bahwa pihaknya mengumumkan upah minimum berdasarkan hasil rapat dari Komisi Upah Minimum tanggal 19 Juli lalu.
Jika dilihat secara besaran, upah minimum tahun depan tergolong lebih tinggi 2,5% dibandingkan dengan upah minimum tahun ini.
Upah minimum tersebut akan diterapkan di seluruh tempat usaha tanpa membedakan jenis usahanya.
Namun meski demikian, Serikat Pekerja Demokrat Korea menyatakan keberatan atas proses keputusan upah minimum tahun ini dan volume kenaikannya, namun Kementerian Perekrutan dan Ketenagakerjaan tidak menerima tuntutan tersebut.
Menteri Lee Jung-sik mengatakan bahwa upah minimum tahun depan telah diputuskan oleh Komisi Upah Minimum melalui pembahasan yang sengit dengan mempertimbangkan berbagai kondisi pasar ketenagakerjaan, kondisi ekonomi yang belum stabil, suara dari buruh bergaji rendah, wiraswasta, dan pihak lainnya, sehingga harus menghargai keputusan tersebut.
Ditambahkan pula, ada pihak yang mengkritik bahwa sistem upah minimum yang terus berlangsung harus mencerminkan kondisi ekonomi dan pasar ketenagakerjaan yang dinamis termasuk memperbaiki konflik atau konfrontasi yang dilaksanakan secara berulang kali setiap tahun.
Menteri Lee mengatakan pihaknya akan mencari langkah perbaikan dengan menerima berbagai masukan dari pihak-pihak terkait.