Kementerian Kehakiman menyatakan pada hari Jumat (11/08) bahwa pihaknya akan menginformasi proses legislasi revisi UU Hukum Pidana yang berisikan 'hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat', mulai tanggal 14 Agustus hingga 25 September mendatang agar bisa menjatuhkan hukuman secara bertahap sesuai jenis tindakan kriminal dari pelaku kejahatan.
Secara lebih khusus, pihaknya merevisi pasal nomor 42 dari UU Hukum Pidana yang menetapkan 'hukuman penjara seumur hidup' untuk membedakan hukuman yang membolehkan pembebasan bersyarat dan tidak membolehkannya.
Menurutnya, pembebasan bersyarat terhadap pelaku kejahatan bisa dilaksanakan apabila pengadilan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup yang bisa menerapkan pembebasan bersyarat.
UU Hukuman Pidana yang berlaku saat ini membuat penjahat yang telah ditahan selama 20 tahun setelah menerima hukuman penjara seumur hidup, dapat menerima pembebasan bersyarat.
Kementerian Kehakiman menjelaskan bahwa Korea Selatan tidak pernah menjalankan hukuman eksekusi sampai saat ini sejak bulan Desember tahun 1997 lalu. Sehingga muncul kekosongan dalam pelaksanaan hukuman pindana terhadap pelaku tindak kejahatan berat.
Ditambahkan pula, apabila seorang pejahat menerima hukuman penjara seumur hidup, ia bisa dibebaskan secara bersyarat setelah 20 tahun ke depan, dan hal itu justru meningkatkan kekhwatiran masyarakat, sehingga perlu menerapkan 'hukuman seumur hidup yang mutlak'.
Menteri Kehakiman Han Dong-hoo mengatakan bahwa hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat dapat digunakan sebagai sistem yang bermanfaat untuk memisahkan pelaku kejahatan berat dan sadis dari masyarakat secara permanen.