Pemerintah Korea Selatan memutuskan untuk memperpanjang program pengurangan pajak bahan bakar yang dijadwalkan akan berakhir pada akhir Agustus ini, selama dua bulan ke depan hingga akhir Oktober mendatang.
Wakil Perdana Menteri urusan Perekonomian Choo Kyung-ho mengatakan pada hari Rabu (16/08) bahwa program pengurangan pajak bahan bakar diputuskan untuk diperpanjang selama dua bulan ke depan dalam rangka upaya untuk meringankan beban masyarakat karena harga minyak global yang terus meningkat belakangan ini.
Demikian, pajak BBM terhadap bensin reguler akan dipertahankan di kisaran 25%. Tingkat pengurangan pajak diesel dan LPG Butane pun tetap bertahan pada 37% dalam beberapa waktu ke depan.
Pemerintah menerapkan tingkat pengurangan pajak bahan bakar terhadap bensin sejak Januari tahun ini serta terhadap diesel dan LPG Butane sejak Juli lalu.
Diketahui harga rata-rata bensin reguler di SPBU di seluruh negeri adalah 1.695 won per liter pada minggu kedua bulan Agustus, lebih tinggi 160 won dari minggu ketiga Desember lalu saat tercatat 1.537,3 won per liter.
Para pengamat mengatakan bahwa keputusan pemerintah tersebut diambil setelah mempertimbangkan inflasi yang diperkirakan berpotensi naik di paruh kedua tahun ini.