Pengadilan Korea Selatan menolak gugatan kelompok sipil dan lingkungan di Kota Busan untuk melarang pembuangan air PLTN Fukushima.
Pengadilan menyatakan bahwa Perusahaan Tenaga Listrik Tokyo (TEPCO) tidak wajib mematuhi perjanjian internasional yang dikutip oleh penggugat sebagai dasar pelarangan pembuangan air PLTN karena perjanjian itu merupakan perjanjian antarnegara dan pengadilan Korea Selatan tidak memiliki yurisdiksi.
Pada April 2021, para anggota kelompok sipil dan lingkungan di Busan telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Distrik Busan untuk menghentikan pembuangan air terkontaminasi dari PLTN Fukushima, Jepang. Dengan pihak terdakwa TEPCO, operator PLTN Fukushima.
Menurut pihak penggugat, pembuangan air yang tercemar oleh TEPCO tersebut melanggar Protokol London yang melarang pembuangan bahan radioaktif ke laut sehingga pengadilan Korea Selatan harus melarangnya.
Akan tetapi, pengadilan menolak gugatan itu setelah sidang selama dua tahun empat bulan.
Ini merupakan kegagalan penggugat dalam gugatan pertama yang diajukan di dalam Korea setelah pemerintah Jepang memutuskan pembuangan air terkontaminasi radioaktif ke laut.
Pihak penggugat memprotes keputusan pengadilan karena diputuskan dengan menerima logika TEPCO dan akan naik banding setelah membahas keputusan pengadilan.