Rancangan undang-undang terkait sistem pelaporan kelahiran tanpa nama untuk melindungi ibu hamil dan anak-anak, telah diloloskan di Komite Urusan Kesehatan dan Kesejahteraan Majelis Nasional pada hari Kamis (24/08).
Subkomite Tinjauan Legislatif I telah menyetujui 'UU Khusus tentang Dukungan untuk Kehamilan Kritis dan Persalinan yang Dilindungi serta Perlindungan Anak' untuk menerapkan sistem perlindungan kelahiran, yakni ibu hamil yang menghadapi kesulitan sosial dan ekonomi dapat melahirkan tanpa nama dan melaporkan kelahiran bayi.
RUU itu juga memungkinkan pemerintah daerah untuk dapat melaporkan kelahiran bayi meskipun ibu yang melahirkan menyembunyikan identitasnya.
RUU tersebut sempat diperdebatkan karena anak yang dilahirkan di bawah sistem itu akan sulit mencari informasi ibu kandungnya di kemudian hari, namun kemudian disepakati untuk menyimpan data pribadi ibu dan menyediakan informasinya dengan persetujuan ibu dan anak.
Komite Urusan Kesehatan dan Kesejahteraan berencana akan meninjau dan meloloskan RUU itu pada rapat paripurna hari Jumat (25/08) besok.